KEBIJAKAN TOKOH ADAT DALAM MENETAPKAN ATURAN LARANGAN PENJUALAN TANAH ULAYAT KEPADA KAUM PENDATANG STUDI KASUS : NAGARI KAPAU KABUPATEN AGAM Section Articles

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Faiz Sauqi Aufa
Yusnanik Bakhtiar

Abstract

Latar belakang penelitian ini yaitu adanya rasa kekhawatiran Niniak mamak terhadap
penjualan tanah ulayat yang dilakukan oleh warga di Nagari Kapau sehingga KAN
membuat kebijakan larangan menjual tanah ulayat kepada kaum pendatang untuk
menjaga keutuhan tanah yang ada di Nagari Kapau. Tujuan penelitian ini yaitu untuk
mengetahui: (1) alasan tokoh adat membuat kebijakan aturan larangan penjualan
tanah ulayat terhadap kaum pendatang. (2) dampak yang timbul akibat kebijakkan
tokoh adat dalam menetapkan aturan larangan penjualan tanah ulayat terhadap kaum
pendatang. (3) upaya dilakukan tokoh adat jika terjadi penjualan tanah ulayat
terhadap kaum pendatang. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan
menggunakan metode deskriptif. Informan penelitian ini yaitu penghulu, manti, malin,
dubalang, bundo kanduang, masyarakat yang melakukan penjualan tanah di Nagari
Kapau. Data yang dipakai yaitu jenis data primer. data penelitian ini dikumpulkan
dengan memakai teknik observasi, wawancara dan dokumentansi. Teknik analisis data
yang digunakan yaitu analisis kualitatif Miles dan Hiberman.Berdasarkan hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) tokoh adat membuat kebijakan aturan
larangan penjualan tanah ulayat terhadap kaum pendatang sejak tahun 1912. Tujuan
kebijakan ini agar tanah di Nagari Kapau bisa diwariskan kepada anak dan kemanakan.
Adapun sanksi berdasarkan kebijakan aturan larangan penjualan tanah ulayat yaitu
dikeluarkan dari kampuang, mengisi adat berupa denda 10 emas merah, ninik mamak
tidak boleh menandatangani surat-surat jual beli, tanah dikembalikan kepada
pemiliknya, tidak dianggap oleh masyarakat atau dikucilkan dari masyarakat. (2)
Dampak yang timbulkan yaitu sedikitnya pembangunan di nagari Kapau. (3) Upaya
dilakukan tokoh adat jika terjadi penjualan tanah ulayat terhadap kaum pendatang
yaitu dengan cara memanggil secara adat pihak penjual dan pembeli secara adat,
setelah itu dilakukan musyawarah secara bersama dengan Ninik mamak VI di Nagari
Kapau sebelum diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan adat. Orang tersebut akan di
keluarkan dari kampung atau dikucilkan dalam masyarakat dan tidak dianggap oleh
masyarakat.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Aufa, F., & Bakhtiar, Y. (2023). KEBIJAKAN TOKOH ADAT DALAM MENETAPKAN ATURAN LARANGAN PENJUALAN TANAH ULAYAT KEPADA KAUM PENDATANG. Jurnal Ideologi Dan Konstitusi PKP UNP, 3(1), 19-31. https://doi.org/10.24036/jikons.v3i1.90

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.