ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI DANA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PEDESAAN
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Kasus korupsi dana pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) di UPK Bayang Utara, Pesisir Selatan, menyoroti efektivitas penegakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui studi putusan kasasi Mahkamah Agung. Terdakwa atas nama Ali bin Budi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 tahun kurungan atas Pasal 2 atau 3 UU Tipikor jo. Pasal 18 UU PNPM, berdasarkan bukti penggelapan dana Rp1,5 miliar untuk infrastruktur desa. Analisis ini membahas fakta persidangan tingkat pertama PN Pesisir Selatan, banding PT Sumatera Barat, dan kasasi MA, serta pertimbangan hukum terkait kerugian negara dan prinsip individualisasi pidana. Temuan menunjukkan putusan kasasi memperberat sanksi sebagai preseden anti-korupsi di program pemberdayaan desa, meski tantangan pengembalian aset memerlukan koordinasi KPK-Kejari lebih baik. Implikasinya bagi kebijakan yaitu perlunya memperkuat monitoring digital dana PNPM untuk menutup celah praktik korupsi terulang kembali.