TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DISKRIMINASI PEMBERIAN UPAH BAGI PEKERJA DOMESTIK DI TENGAH ARUS TENAGA KERJA ASING
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Fenomena meningkatnya penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia akibat globalisasi dan investasi asing menimbulkan persoalan ketenagakerjaan berupa disparitas upah antara pekerja lokal dan asing, termasuk di sektor informal seperti pekerja domestik yang memiliki perlindungan hukum lemah. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau diskriminasi pemberian upah bagi pekerja domestik dari aspek yuridis di tengah banyaknya penerimaan tenaga kerja asing. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menunjukkan bahwa keberadaan tenaga kerja asing berpotensi menekan upah dan melemahkan posisi tawar pekerja lokal, sehingga memicu ketimpangan dan diskriminasi upah. Kondisi ini semakin diperparah oleh ketiadaan regulasi khusus bagi pekerja domestik, sehingga diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan untuk menjamin keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi dalam sistem pengupahan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan pengupahan dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya pada dasarnya telah memberikan kerangka normatif mengenai hak pekerja untuk memperoleh penghidupan yang layak serta kewajiban pengusaha dalam menyusun struktur dan skala upah. Namun, pengaturan tersebut masih bersifat umum dan tidak secara tegas mengatur batasan maupun larangan terhadap disparitas upah antara tenaga kerja asing dan pekerja lokal.