PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK DI INDONESIA: TINJAUAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Praktik tenaga kerja anak masih menjadi persoalan serius dalam bidang ketenagakerjaan di Indonesia karena berdampak langsung terhadap pemenuhan hak anak serta pelaksanaan perlindungan tenaga kerja. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan pola praktik tenaga kerja anak, faktor penyebab, pengaturan hukum nasional, pelanggaran hak anak dalam hubungan kerja, serta efektivitas penegakan hukum ketenagakerjaan dalam menanggulangi pekerja anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta didukung oleh studi kepustakaan melalui analisis jurnal, dokumen hukum, dan data penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja anak dominan ditemukan pada sektor informal dan pertanian, dengan pola kerja tanpa perjanjian kerja tertulis, jam kerja panjang, serta upah yang tidak layak. Faktor penyebab utama meliputi kemiskinan, rendahnya pendidikan, budaya yang menormalisasi anak bekerja, serta lemahnya pengawasan ketenagakerjaan. Secara normatif, Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang mengatur larangan mempekerjakan anak melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138. Namun, implementasi perlindungan tersebut belum berjalan optimal karena keterbatasan pengawasan dan lemahnya penegakan hukum di sektor informal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan, penerapan sanksi yang tegas, serta sinergi kebijakan sosial dan pendidikan guna mencegah eksploitasi tenaga kerja anak secara berkelanjutan.