Kerapatan Adat Nagari (KAN) dalam Menyelesaikan Perkara Anak Nagari Melalui Musyawarah dan Mufakat di Nagari Salido Pesisir Selatan
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk pelaksanaan musyawarah untuk mufakat dan mendeskripsikan kendala yang terjadi dalam pelaksanaan musyawarah dan mufakat serta faktor pendorong dalam pelaksanaan musyawarah dan mufakat oleh KAN dalam menyelesaikan perkara anak nagari di Nagari Salido Kec.IV Jurai Kab. Pesisir Selatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Dalam penelitian ini menggunakan Teknik pengumpulan wawancara dengan (H. Arlin Dt. Tambijo) Ketua KAN Nagari Salido, (Afrizal, S.Ag) Sekretaris KAN Nagari Salido, (Masdi, S.Pdi) Ketua Komisi Tanah Ulayat KAN Nagari Salido, (Evilindo) Wali Nagari Salido, (Mainilis) Bundo Kanduang Nagari Salido, (Domi Andre) Alim Ulama, (Masrul) masyarakat Nagari Salido dan dokumentasi berupa dokumen notulen rapat oleh KAN Nagari Salido serta beberapa foto dokumentasi dalam pelaksanaan musyawarah dan mufakat pada tahun 2018-2019. Jenis data penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder yang diperoleh melalui teknik wawancara, dokumentasi. Uji keabsahan data dengan tahap reduksi data, mengambil kesimpulan atau verifikasi data. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa bentuk pelaksanaan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan perkara anak nagari di Nagari Salido Kec.IV Jurai Kab.Pesisir Selatan.