IMPLEMENTASI PERATURAN NAGARI NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENERTIBAN DAN LARANGAN PENANGKAPAN IKAN DI SUNGAI
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Nagari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penertiban dan Larangan Penangkapan Ikan di Sungai Batang Nagari Siguntur, Kec. Koto XI Tarusan, Kab. Pesisir Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian kebijakan dengan pendekatan kualitatif deskriptif, informan dipilih menggunakan purposive sampling. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi, dengan uji keabsahan data melalui triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Nagari Nomor 6 Tahun 2023 belum berjalan optimal. Berdasarkan analisis dengan teori Edward III, implementasi Kebijkanan dipengaruhi oleh empat variabel. Pertama, aspek komunikasi, pemerintah nagari bersama tokoh adat dan masyarakat telah melakukan sosialisasi, baik formal maupun informal. Kedua, sumber daya masih terdapat keterbatasan SDM, dana, dan sarana prasarana. Ketiga, aspek disposisi, penegakan aturan lebih bersifat persuasif. Keempat, aspek struktur birokrasi, koordinasi antar pelaksana belum optimal karena lemahnya pembagian tugas dan mekanisme kerja. Hambatan utama meliputi sosialisasi yang belum merata, keterbatasan sumber daya, dan rendahnya komitmen pelaksana. Upaya yang dilakukan pemerintahan nagari dengan meningkatkan kegiatan sosialisasi dengan mengoptimalkan peran tokoh adat dan tokoh agama. Peneliti merekomendasikan penguatan kapasitas pelaksana terutama terkait penegakan sanksi dan denda bagi pelanggar, serta peningkatan dukungan masyarakat untuk mewujudkan implementasi peraturan yang lebih efektif.