PENYELESAIAN KONFLIK TAPAL BATAS MASYARAKAT NAGARI
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Konflik tapal batas yang terjadi antara masyarakat Nagari Sumpur dengan Nagari Malalo Tigo Jurai telah berlangsung kurang lebih selama 8 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan mengenai faktor penyebab konlik tapal batas dan upaya penyeselaian konflik tapal batas masyarakat dari kedua nagari. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan studi dokumentasi dengan berbagai informan seperti Wali Nagari Sumpur dan Malalo, Ketua BPRN Nagari Sumpur dan Malalo, Ketua KAN Nagari Sumpur dan Malalo, Ketua Pemuda Nagari Sumpur dan Malalo, alim ulama, serta masyarakat yang mengetahui tentang konflik tapal batas. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya konflik tapal batas yaitu, adanya saling klaim kepemilikan lahan antara kedua nagari serta terdapatnya dua bukti kepemilikan yang tumpang tindih. Adapun upaya penyelesaian konflik tapal batas adalah melakukan mediasi, rapat adat, dan pengajuan ke pengadilan negeri. Penelitian ini menyimpulkan bahwa adanya dua bukti kepemilikan yang tumpang tindih harus dapat diselesaikan melalui upaya pembuktian di pengadilan.