PENYELESAIAN KONFLIK TANAH PUSAKO OLEH LEMBAGA KERAPATAN ADAT NAGARI
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab terjadinya konflik tanah pusako di Kenagarian Tapan Kabupaten Pesisir Selatan, dan menganalisis nilai-nilai proses penyelesaian konflik tanah pusako oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Kenagarian Tapan Kabupaten Pesisir Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Informan dalam penelitian yang penulis lakukan dengan menggunakan teknik purposive sampling. Jenis data dan sumber data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, sedangkan sumbernya adalah sumber data primer dan sumber data sekunder melalui wawancara dan dokumentasi. Uji keabsahan data penelitian ini adalah menggunakan teknik member check dan teknik triangulasi sumber. Analisis data yang dilakukan adalah dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya konflik tanah pusako adalah hak milik tanah yang dilakukan sepihak saja oleh anggota suku sikumbang dalam pengelolaan tanah tersebut pihak yang mengelola tidak meminta izin kepada penghulu suku sehingga pihak yang lain merasa pihak yang mendiami tanah tersebut yang mempunyai hak milik atas tanah. Proses penyelesaian konflik tanah pusako diselesaikan terlebih dahulu oleh seorang mamak, jika tidak dapat diselesaikan oleh mamak, maka lanjut diselesaikan oleh penghulu suku, bila kedua pihak tidak menemukan kata mufakat, maka masalah itu akan diselesaikan oleh Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN).