FAKTOR PENYEBAB SENGKETA TANAH ULAYAT
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya sengketa tanah ulayat kaum di Nagari Salido Kabupaten Pesisir Selatan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Informan dalam penelitian yang peneliti lakukan dengan menggunakan teknik purposive sampling. Jenis data dan sumber data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder sedangkan sumbernya yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder melalui wawancara dan dokumentasi. Uji keabsahan data penelitian ini menggunakan teknik membercheck dan triangulasi sumber. Analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan Kesimpulan. Hasil penelitian ini bahwa faktor penyebab terjadinya sengketa tanah ulayat kaum yaitu hak penguasaan rumah dan tanah yang dilakukan sepihak oleh anak pisang, dalam pengelolaan tanah pihak yang mengelola (anak pisang) meminta izin kepada bako untuk tinggal di rumah tersebut dari pada rumah dan tanah habis ditanami tanaman liar. Akan tetapi setelah bertahun-tahun mengelola rumah dan tanah, anak pisang menganggap rumah dan tanah menjadi miliknya. Penyelesaian sengketa tanah ulayat diselesaikan oleh Lembaga Kerapatan Adat Nagari.