PENEGAKAN HUKUM DALAM UPAYA BANDING PADA PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK No. 82/PID.SUS/2015/PT.PDG
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasikan dan mendeskripsikan unsur penting dalam penegakan hukum banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, faktor yang menjadi penentu bagi Hakim dalam membuat putusan dan kekuatan putusan banding pada perkara No.82/PID.SUS/2015/PT.PDG. Dalam proses penegakan hukum pelanggaran mengenai pencemaran nama baik ini, terdapat aturan hukum yang mendasarinyayaitu UU ITE. Jenis penelitian ini adalah penelitian dengan menggunakan metodologi kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Informan ditentukan dengan metode purposive sampling. Jenis data dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Instrumen penelitian berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Uji keabsahan data menggunakan teknik triangulasi kemudian analisis data dengan reduksi data, penyajian data dengan tes naratif menggunakan teori dari Milles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan penegakan hukum banding yang dilihat dari segi unsur kemanfaatan hukum, kepastian hukum dan keadilan hukum yang dilihat dari sisi terdakwa dan jaksa penuntut umum. Adapun faktor yang menjadi penentu bagi Hakim dalam membuat putusan adalah dengan adanya bukti yang kuat, hukum dan putusan sebelumnya, adanya faktor yang memberi keadilan, dan adanya bukti baru