FENOMENA ANAK MENIKAH DI BAWAH USIA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Fenomena anak yang menikah di bawah usia perkawinan masih saja banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Bahkan semakin menjadi hal yang dianggap biasa dan bukan suatu masalah oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana fenomena dan dampak anak yang menikah dibawah usia perkawinan yang titik utamanya berada di Nagari Kamang Sijunjung. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan penggunaan metode deskriptif. Data diperoleh dari sumber data primer dan sekunder melalui prosedur teknik observasi, wawancara mendalam dengan narasumber, serta dokumentasi. Informan penelitian dipilih dengan menggunakan teknik purposive sampling yang terdiri dari anak perempuan yang menikah di usia muda beserta suaminya, orang tua dan mertua dari anak perempuan, masyarakat/tetangga informan, dan tokoh masyarakat. Penelitian ini berhasil memberikan gambaran fenomena anak menikah di Nagari Kamang. Pernikahan terjadi pada anak-anak yang rentang usianya 14-18 tahun. Secara garis besar terdapat empat faktor yang dominan melatarbelakangi banyaknya pernikahan anak di Nagari Kamang. Keempat faktor tersebut yaitu faktor kehamilan di luar nikah, pendidikan, ekonomi, dan sosial-budaya. Fenomena anak menikah ini juga di deskripsikan dengan melihat bagaimana kehidupan pernikahan yang dijalani anak-anak tersebut. Hasil lainnya ialah sisi positif dari fenomena ini sebagai upaya menghindari perbuatan zina dan meringankan beban ekonomi dalam keluarga. Sedangkan dampak negatifnya diantaranya dampak psikologis, dampak kesehatan, dan dampak ekonomi.