FAKTOR PENYEBAB KETIDAKBERHASILAN HAKIM MEDIATOR DALAM MELAKUKAN MEDIASI PERKARA PERCERAIAN Studi pada Pengadilan Agama Talu Kabupaten Pasaman Barat Section Articles
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka perceraian dari tahun-ketahun dan rendahnya keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Talu Kabupaten Pasaman Barat. Faktor penyebab utama berasal dari hakim mediator yang hanya menjalankan tugas secara prosedur saja serta para pihak yang sudah bulat keputusan untuk bercerai sehingga sulit didamaikan oleh hakim mediator. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pemilihan informan menggunakan purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Teknik pengabsahan data yang digunakan: triagulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab ketidakberhasilan hakim mediator dalam mediasi penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Talu Kabupaten Pasaman Barat yaitu: (1) keinginan kuat para pihak untuk bercerai, (2) konflik yang berkepanjangan, (3) psikologi atau kejiwaan dan rendahnya pertisipasi para pihak untuk hadir dalam mediasi perceraian. Faktor-faktor tersebut yang menyebabkan hakim mediator sulit untuk memediasi para pihak yang bercerai. Upaya hakim mediator meminimalisir ketidakberhasilan mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Talu Kabupaten Pasaman Barat yaitu: (1) keahlian mediator, (2) Pendekatan kerohanian : a. Mengingatkan para pihak akan tujuan dari perkawinan, b. Memberikan nasehat bagi para pihak untuk tidak bercerai, c. Mengingatkan para pihak akibat yang timbul setelah terjadi perceraian. Upaya tersebut telah dilakukan oleh pengadilan agama talu dengan lebih memperhatikan hakim mediator, karna tidak semua hakim mediator memiliki kemampuan yang mumpuni dalam mediasi perkara perceraian.